Minggu, 27 November 2011

Persamaan Hak Dan Persamaan Derajat Dalam Masyarakat Indonesia

Persamaan Hak
Setiap manusia mempunyai hak yang sama di bumi ini, dan persamaan hak itu tidak dibedakan oleh status sosial, usia, gender atau perbedaan apapun.
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azasi pribadi, hak azasi ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosial dan kebudayaan, hak azasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum.

Persamaan Derajat
Persamaan derajat adalah suatu hubungan timbal balik yang terjadi antara masyarakat dengan lingkungan di sekitarnya serta adanya persamaan hak dan kewajiban di antara satu sama lain.
Persamaan Derajat Dalam Masyarakat Indonesia
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
  • ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
  • ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara.
Namun bagi masysarakat Indonesia persamaan derajat merupakan hal langka dan masih sangat kurang diperhatikan. Seperti hal nya penegakan hukum di Indonesia yang masih memandang status sosial dan lebih banyak memihak kepada orang-orang kaya dan berpengaruh di negeri ini.
Selain dalam hal penegakan hukum, kurangnya persamaan derajat juga masih dapat dilihat dalam hal toleransi sesama umat beragama di Indonesia, masyarakat Indonesia yang masih membeda-bedakan individu dan kelompok oleh agama yang dipeluknya.
Dalam hal ini adalah tugas kita sebagai warga Negara Indonesia untuk memperbaiki dan menyerukan persamaan hak dan derajat untuk kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, juga tentunya tugas untuk pemerintah kita sekarang.

1 komentar: