Rabu, 04 Januari 2012

Organisasi Karang Taruna RW 18



Organisasi Masyarakat : Karang Taruna

Karang taruna adalah organisasi masyarakat  generasi muda di suatu wilayah, misalnya desa, kelurahan, RT, RW, atau perumahan yang bertujuan untuk mempererat  hubungan sosial sesama warga. Karang taruna merupakan tempat menampung dan mengembangkan minat dan bakat generasi muda terhadap suatu hal, misalnya kesenian, agama, keorganisasian, kemasyarakatan, olahraga, dan lain sebagainya. Sebagai suatu organisasi, karang taruna harus memiliki struktur organisasi dan program kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan bermanfaat untuk warga sekitar serta para generasi muda di karang taruna yang tentunya terlibat dalam menjalankan program kerja tersebut.
Karang Taruna  secara resmi berdiri di Jakarta tanggal 26 September 1960. Sebagai organisasi masyarakat generasi muda, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga. Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi yang berusia 11 sampai 45 tahun(yang diatur dalam AD/ART) dan pengurus karang taruna yang berusia 17 sampai 35 tahun.
Karang taruna memiliki banyak hal positif (kelebihan) terhadap generasi muda. Hal positif dari karang taruna, yaitu :
  • Saling mengenal sesama warga
  • Menampung aspirasi generasi muda
  • Membantu warga, misalnya kerja bakti
  • Meningkatkan rasa solidaritas
  • Mengurangi terjadinya tindak kriminal
  • Menumbuhkan dan meningkatkan minat berorganisasi
  • Menumbuhkan dan meningkatkan rasa tanggung jawab
  • Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat
  • Menampung dan mengembangkan minat dan bakat generasi muda
Hal negative (kekurangan) dari karang taruna :
  • Kurang diminati oleh generasi muda
  • Kurangnya pengetahuan generasi muda tentang keorganisasian
Lambang Karang Taruna :