Jumat, 19 Juni 2015

Peraturan dan regulasi IT

Telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Cyberlaw, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.

Yang kita ketahui di Indonesia terdapat UU ITE, UU No. 11 tahun 2008, terdiri dari XIII bab dan 54 Pasal. Ini adalah undang-undang yang membahas tentang informasi dan transaksi elektronik.

Undang-Undang tersebut memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.

Menanggapi keprihatinan konsumen akan perlunya perlindungan information privacynya, ada baiknya dilakukan penelusuran terhadap berbagai inisiatif internasional dalam mengembangkan prinsip-prinsip perlindungan data (data protection). Selama ini terdapat 3 (tiga) instrument internasional utama yang mengatur mengenai prinsip-prinsip perlindungan data, yaitu:


The Council of European Convention for the Protection of Individuals with Regard to the Processing of Personal Data Dalam Konvensi ini dijabarkan prinsip-prinsip bagi data protection yang meliputi :

1.Data harus diperoleh secara fair dan sah menurut hukum (lawful).
2.Data disimpan untuk tujuan tertentu dan sah serta tidak digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
3.Penggunaan data secara layak, relevan dan tidak berlebihan dalam mencapai tujuan dari penyimpanan data tersebut.
4.Pengelolaan data secara akurat dan membuatnya tetap actual.
5.Pemeliharaan data dalam suatu format yang memungkinkan identifikasi terhadap data subject untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari yang diperlukan untuk maksud penyimpanan data tersebut.


IT Forensic

IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuankepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital. IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan , database forensik, dan forensik perangkat mobile. 

Tujuan IT Forensik
  • Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.
  • Mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
    1. Komputer fraud : kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
    2. Komputer crime: kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.

Rabu, 17 Juni 2015

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
 “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.


Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.                  Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.                  Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.                  Ruang lingkup kejahatan
2.                  Sifat kejahatan
3.                  Pelaku kejahatan
4.                  Modus Kejahatan
5.                  Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a.                  Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b.                  Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c.                   Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.                  Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e.                   Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.



f.                   Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g.                  Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h.                  Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i.                    Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.


j.                    Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k.                  Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
·                     Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
·                     Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
·                     Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
·                     Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.   Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b.   Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a.             Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
·                     Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
·                     Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
·                     Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b.             Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c.              Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a.             Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b.             Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1.                  melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.                  meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.                  meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.                  meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.                  meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.


Jumat, 01 Mei 2015

Kriteria Manajer Proyek yang Baik

Ketika datang saatnya untuk menjadi seorang pemimpin, dibutuhkan keahlian khusus untuk mengelola dan mengatur suatu organisasi. Pemimpin harus memberikan yang terbaik kepada organisasinya, tidak peduli akan perbedaan antara setiap anggotanya. Konsep tersebut pun berlaku untuk manajemen proyek. Untuk menjadi manajer proyek yang baik harus memiliki beberapa kriteria yang baik pula. Employment Status Indicator (ESI) International telah menyusun daftar tanggapan dari sumber yang berbeda untuk membuat gambaran suatu kriteria manajer proyek yang baik. Berikut ini adalah 10 kriteria teratas yang disusun oleh ESI.
1.       Menginspirasi dengan Visi Bersama
Semua orang perlu memiliki visi yang sama untuk menyelesaikan suatu proyek. Manajer proyek yang baik membantu semua anggota tim agar mereka merasa seperti memiliki kepentingan yang sama dalam sebuah proyek, dan memberdayakan semua orang untuk berbagi dan mengalami visi kelompok. Warren Bennis, pelopor studi Kepemimpinan, mengatakan tentang jenis pemimpin yang visioner: "Mereka menawarkan kesempatan kepada orang-orang untuk menciptakan visi mereka sendiri, untuk mengeksplorasi apa visi tersebut berarti untuk pekerjaan dan kehidupan mereka, dan untuk membayangkan masa depan mereka sebagai bagian dari organisasi."
2.       Kominukator yang Baik
Kemampuan untuk berkomunikasi dengan orang-orang di semua tingkatan hampir selalu disebut sebagai keterampilan yang paling penting kedua oleh manajer proyek dan anggota tim. Kepemimpinan proyek panggilan untuk komunikasi yang jelas tentang tujuan, tanggung jawab, kinerja, harapan dan umpan balik. Ada banyak nilai yang ditempatkan pada keterbukaan dan keterusterangan. Pemimpin proyek juga merupakan penghubung terhadap tim untuk organisasi yang lebih baik. Pemimpin harus memiliki kemampuan untuk secara efektif bernegosiasi dan menggunakan persuasi bila diperlukan untuk memastikan keberhasilan tim dan proyek. Melalui komunikasi yang efektif, pimpinan proyek mendukung prestasi individu dan tim dengan menciptakan pedoman yang jelas untuk mencapai hasil dan untuk kemajuan karir anggota tim.
3.       Integritas
Salah satu hal yang paling penting bagi pemimpin proyek adalah tindakan, dan bukan sekedar kata-kata. Kepemimpinan yang baik menuntut komitmen, dan demonstrasi dari etika. Membuat standar perilaku etis bagi diri sendiri dan hidup dengan standar tersebut, serta memberi penghargaan bagi yang memberikan contoh praktek-praktek tersebut, adalah tanggung jawab pimpinan proyek. Kepemimpinan termotivasi oleh kepentingan diri sendiri, bukan untuk melayani kesejahteraan tim.
4.       Antusiasme
Pemimpin negatif dapat menjadi nyata perangkap untuk keberhasilan proyek dan efektivitas keseluruhan tim. Manajer proyek yang baik memiliki keuletan pada langkah mereka dan sikap percaya diri yang menetapkan kecepatan untuk seluruh tim mereka. Memiliki energi yang baik  sangat penting untuk menetapkan contoh positif dan sikap untuk tim. Manajer proyek yang berkomitmen positif dan memiliki tujuan bahkan ketika melakukan kesalahan akan membantu mengilhami orang lain untuk tidak menjadi negatif ketika proyek mengalami keterlambatan atau halangan.
5.       Empati
Empati dan simpati adalah dua hal yang berbeda. Simpati biasanya diproyeksikan, sedangkan empati berarti benar-benar memahami bagaimana orang lain merasakan sesuatu, terutama ketika datang ke hal-hal yang melibatkan kehidupan di luar pekerjaan. Kadang-kadang empati perlu ditunjukkan kepada anggota tim yang sedang berjuang untuk mengatasi masalah karena bisa saja terdapat masalah pribadi yang mungkin dapat mempengaruhi pekerjaan mereka. Dengan demikian, seorang manajer proyek yang kuat akan berempati dengan masalah anggota tim tanpa menunjukkan penyesalan. Memastikan anggota tim dapat tetap produktif pada proyek, tanpa memperburuk masalah pribadi mereka.
6.       Kompetensi
Anggota tim perlu merasa seperti manajer proyek mereka memiliki beberapa tingkat keahlian dalam subyek proyek. Dengan demikian, pemimpin proyek harus memiliki kemampuan untuk memimpin tim mereka dengan keahlian teknis jika suatu saat terjadi masalah teknis yang tidak dapat diatasi oleh tim. Hal ini tidak berarti seorang manajer proyek pada proyek pengembangan perangkat lunak membutuhkan kemampuan untuk membuka Visual Studio dan mulai coding di console, namun itu tidak berarti bahwa manajer proyek memahami implikasi dari tantangan teknis yang berbeda. Pemimpin yang dianggap sebagai kompeten oleh rekan-rekan mereka memiliki kemampuan untuk menginspirasi, mengaktifkan, dan mendorong.
7.       Mendelegasikan Tugas
Kepercayaan adalah bagian terbesar dari manajemen proyek yang efektif, dan berapa banyak manajer proyek percaya tim mereka sering ditunjukkan melalui seberapa besar tanggung jawab mereka bersedia untuk mendelegasikan. Manajer proyek yang baik memahami tingkat pengawasan setiap kebutuhan anggota tim untuk tugas dari masing-masing anggota. Menetapkan tugas yang tepat untuk orang yang tepat dan mempercayai mereka untuk memanfaatkan yang terbaik dari kemampuan mereka adalah kunci dari karakteristik manajer proyek yang baik.
8.       Stay Cool walaupun dalam Under Pressure
Dalam dunia yang sempurna, setiap proyek akan selesai tepat waktu, sesuai anggaran, dan pada lingkupnya. Sayangnya, kita tidak hidup di dunia yang sempurna. Ketika keadaan menjadi sulit, manajer proyek yang baik bisa tetap menjaga sikapnya untuk tenang. Bennis Waran menyatakan: " Keluar dari ketidakpastian dan kekacauan perubahan, pemimpin bangkit dan mengartikulasikan gambaran baru masa depan yang menarik proyek bersama" Singkatnya, semakin banyak manajer proyek tampak "stres", semakin banyak tim dan klien akan stres juga. Manajer proyek yang baik akan tetap dingin di bawah tekanan.
9.       Keterampilan Team Building
Sebuah pembangun tim terbaik dapat didefinisikan sebagai orang yang kuat yang memberikan substansi yang memegang tim bersama-sama dalam tujuan yang sama menuju tujuan yang tepat. Agar sebuah tim berkembang dari sekelompok orang asing ke unit kohesif tunggal, pemimpin harus memahami proses dan dinamika yang diperlukan untuk transformasi ini. Dia juga harus tahu gaya kepemimpinan yang sesuai untuk digunakan selama setiap tahap pengembangan tim. Pemimpin juga harus memiliki pemahaman tentang pemain tim yang berbeda gaya dan cara memanfaatkan masing-masing pada waktu yang tepat, untuk masalah yang dihadapi.
10.   Tahu Bagaimana Memecahkan Masalah
Manajer proyek yang baik memecahkan masalah dengan berbagi tanggung jawab dengan para ahli di tim mereka. Mirip dengan item nomor 6 di atas tentang kompetensi, bahkan manajer proyek yang baik tidak akan memiliki solusi untuk setiap masalah yang muncul, hanya saja tidak mungkin. Namun, manajer proyek yang baik akan memahami bagaimana untuk mengatur jalur menuju solusi. Hal ini berarti meningkatkan pengetahuan para anggota tim dan para pemangku kepentingan yang memiliki pengetahuan ahli untuk membantu, dan menetapkan rencana untuk memecahkan masalah yang sulit dengan memanfaatkan pengalaman tim. Sebagian besar karakteristik tersebut di atas mengikat satu sama lain, dan jika seorang manajer proyek yang baik akan menampilkan satu atau dua dari kriteria ini maka kemungkinan mereka dapat bekerja untuk menjadi lebih baik.

sumber referensi :
http://www.projectsmart.co.uk/pdf/top-10-qualities-of-a-project-manager.pdf
http://www.recruiter.com/i/10-things-that-make-a-good-project-manager-great/

COCOMO

COCOMO atau Constructive Cost Model adalah model algoritma estimasi biaya perangkat lunak yang dikembangkan oleh Barry Boehm pada tahun 1981. Model ini menggunakan dasar regresi formula, dengan parameter yang berasal dari data historis dan karakteristik proyek-proyek saat ini.

Pada tahun 1981, Barry Boehm mendesain COCOMO untuk memberikan estimasi jumlah Person-Months untuk mengembangkan suatu produk software. Referensi pada model ini dikenal dengan nama COCOMO 81.
Pada tahun 1990, muncul suatu model estimasi baru yang disebut dengan COCOMO II. Secara umum referensi COCOMO sebelum 1995 merujuk pada original COCOMO model yaitu COCOMO 81, kemudian setelah itu merujuk pada COCOMO II.

Model estimasi COCOMO telah digunakan oleh ribuan project manager suatu proyek perangkat lunak, dan berdasarkan pengalaman dari ratusan proyek sebelumnya. Tidak seperti model estimasi biaya yang lain, COCOMO adalah model terbuka, sehingga semua detail dipublikasikan, termasuk :

Dasar persamaan perkiraan biaya.
Setiap asumsi yang dibuat dalam model.
Setiap definisi.
Biaya yang disertakan dalam perkiraan dinyatakan secara eksplisit
Perhitungan paling fundamental dalam COCOMO model adalah penggunaan Effort Equation(Persamaan Usaha) untuk mengestimasi jumlah dari Person-Months yang dibutuhkan untuk pengembangan proyek. Sebagian besar dari hasil-hasil lain COCOMO, termasuk estimasi untukRequirement dan Maintenance berasal dari persamaan tersebut.

Dalam perkembangannya, COCOMO memiliki 3 jenis implementasi, yaitu :

1. Basic COCOMO (COCOMO I 1981)

Menghitung dari estimasi jumlah LOC (Lines of Code). Pengenalan COCOMO ini diawali di akhir tahun 70-an. Sang pelopor, Boehm, melakukan riset dengan mengambil kasus dari 63 proyek perangkat lunak untuk membuat model matematisnya. Model dasar dari model ini adalah sebuah persamaan sebagai berikut :

effort = C * size^M

ket :
effort = usaha yang dibutuhkan selama proyek, diukur dalam person-months;
c dan M = konstanta-konstanta yang dihasilkan dalam riset Boehm dan tergantung pada penggolongan besarnya proyek perangkat lunak
size = estimasi jumlah baris kode yang dibutuhkan untuk implementasi, dalam satuan KLOC (kilo lines of code).

COCOMO berlaku untuk tiga kelas proyek perangkat lunak:

Organik proyek : “kecil” tim dengan pengalaman “baik” bekerja dengan “kurang dari kaku” persyaratan.
Semi-terpisah proyek : “sedang” tim dengan pengalaman bekerja dicampur dengan campuran persyaratan kaku kaku dan kurang dari.
Embedded proyek : dikembangkan dalam satu set “ketat” kendala (hardware, software, operasional).
2. Intermediate COCOMO (COCOMO II 1999)

Menghitung dari besarnya program dan cost drivers (faktor-faktor yang berpengaruh langsung kepada proyek), seperti: perangkat keras, personal, dan atribut-atribut proyek lainnya. Selain itu pada jenis ini, COCOMO mempergunakan data-data historis dari proyek-proyek yang pernah menggunakan COCOMO I, dan terdaftar pengelolaan proyeknya dalam COCOMO database. yang dijabarkan dalam kategori dan sub-kategori sebagai berikut :

a. Atribut produk (product attributes) :

1. Reliabilitas perangkat lunak yang diperlukan (RELY)
2. Ukuran basis data aplikasi (DATA)
3. Kompleksitas produk (CPLX)

b. Atribut perangkat keras (computer attributes)

1. Waktu eksekusi program ketika dijalankan (TIME)
2. Memori yang dipakai (STOR)
3. Kecepatan mesin virtual (VIRT)
4. Waktu yang diperlukan untuk mengeksekusi perintah (TURN)

c. Atribut sumber daya manusia (personnel attributes)

1. Kemampuan analisis (ACAP)
2. Kemampuan ahli perangkat lunak (PCAP)
3. Pengalaman membuat aplikasi (AEXP)
4. Pengalaman penggunaan mesin virtual (VEXP)
5. Pengalaman dalam menggunakan bahasa pemrograman (LEXP)

d. Atribut proyek (project attributes)

1. Penggunaan sistem pemrograman modern(MODP)
2. Penggunaan perangkat lunak (TOOL)
3. Jadwal pengembangan yang diperlukan (SCED)

COCOMO II EFFORT EQUATION

Model COCOMO II ini membuat estimasi dari usaha yang dibutuhkan (diukur dari Person-Month) berdasarkan keutamaan dalam estimasi anda akan ukuran proyek perangkat lunak (yang diukur dalam ribuan SLOC atau KSLOC) :

Effort = 2,94 * EAF * (KSLOC)E

ket:
EAF = Effort Adjustment Factor yang berasal dari Cost Drivers adalah produk dari effort multipliersyang terhubung pada masing-masing cost drivers untuk proyek.
E = Eksponen yang berasal dari Scale Drivers.

COCOMO II SCHEDULE EQUATION

COCOMO II Schedule Equation memprediksi jumlah bulan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek perangkat lunak anda. Durasi dari proyek berdasarkan pada usaha yang diprediksi oleh effort equation :

Duration = 3,67 * (Effort)SE

Dimana :
Effort = usaha dari COCOMO II effort equation.
SE = eksponen scheduled equation yang berasal dari Scale Drivers.

COCOMO II memiliki 3 model berbeda, yakni:
a) The Application Composition Model
Sesuai untuk pembangunan proyek dengan tools GUI-builder yang modern. Berdasar pada Object Points baru.
b) The Early Design Model
Model ini dapat digunakan untuk mendapat estimasi kasar biaya dan durasi dari suatu proyek sebelum menentukan arsitektur keseluruhan proyek tersebut. Model ini menggunakan sekumpulan kecil cost driver baru dan persamaan estimasi baru. Berdasar pada Unadjusted Function Points atau KSLOC.
c) The Post-Architecture Model
Ini adalah model COCOMO II yang paling detail. Digunakannya setelah membentuk arsitektur proyek secara menyeluruh. Model ini memiliki cost driver baru, aturan penghitungan baris yang baru, dan persamaan baru.

3. Advance COCOMO

Memperhitungkan semua karakteristik dari intermediate di atas dan cost drivers dari setiap fase (analisis, desain, implementasi, dsb) dalam siklus hidup pengembangan perangkat lunak. Model rinci kegunaan yang berbeda upaya pengali untuk setiap driver biaya atribut tersebut. Sensitif pengganda tahap upaya masing-masing untuk menentukan jumlah usaha yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap tahap.

Pada COCOMO rinci, upaya dihitung sebagai fungsi dari ukuran program dan satu set driver biaya yang diberikan sesuai dengan tiap tahap siklus hidup rekayasa perangkat lunak. Fase yang digunakan dalam COCOMO rinci perencanaan kebutuhan dan perancangan perangkat lunak, perancangan detil, kode dan menguji unit, dan pengujian integrasi.




Sumber :

http://rpl07.wordpress.com/2007/06/20/cocomo-constructive-cost-model-oleh-dommy-5105-100-163/
http://ethownside.blogspot.com/2012/04/constructive-cost-model-cocomo.html
http://pu2tgoclo.blogspot.com/2011/04/apa-itu-cocomo-dan-apa-saja-jenis.html

Keuntungan Menggunakan Software Open Source

Perangkat lunak sumber terbuka (Inggris: open source software) adalah jenis perangkat lunak yang kode sumber-nya terbuka untuk dipelajari, diubah, ditingkatkan dan disebarluaskan. Karena sifat ini, umumnya pengembangannya dilakukan oleh satu paguyuban terbuka yang bertujuan mengembangkan perangkat lunak bersangkutan. Anggota-anggota paguyuban itu seringkali sukarela tapi bisa juga pegawai suatu perusahaan yang dibayar untuk membantu pengembangan perangkat lunak itu. Produk perangkat lunak yang dihasilkan ini biasanya bersifat bebas dengan tetap menganut kaidah dan etika tertentu.

Semua perangkat lunak bebas adalah perangkat lunak sumber terbuka, tapi sebaliknya perangkat lunak sumber terbuka belum tentu perangkat lunak bebas, tergantung kaidah yang dipakai dalam melisensikan perangkat lunak sumber terbuka tersebut.

Berikut beberapa keuntungan menggunakan software open source :


  1. Legal, Open Source, dengan berbagai kelebihannya, juga legal. Penggunaan software Open Source di seluruh Indonesia akan menyebabkan tingkatpembajakan software di Indonesia menjadi turun drastis, dari 88% menjadi 0%.
  2. Penyelamatan Devisa Negara, Dengan menggunakan solusi berbasis Open Source, maka dapat dilakukan penghematan devisa negara secara signifikan. Kemudian dana tersebut dapat dialokasikan ke usaha-usaha untuk kesejahteraan rakyat.
  3. Keamanan Negara /Perusahaan, Software Open Source bebas dari bahaya ini,karena bisa dilakukan audit terhadap kode programnya..contoh nyata nya Di tahun 1982, terjadi ledakan dahsyat di jalur pipa gas Uni Sovyet di Siberia. Kekuatan ledakan tersebutsekitar 3 kiloton, atau 25% dari kekuatan bom nuklir Hiroshima.16 tahun kemudian baru diketahui oleh publik bahwa ledakan tersebut disebabkan oleh softwarekomputer proprietary / tertutup yang telah diubah oleh CIA.
  4. Keamanan Sistem, pada software proprietary / tertutup, sangat sulit untuk dapat benar-benar yakin dengan keamanannya; karena kita tidak tahu apa yang ada di dalamnya.Selain itu, seringkali sangat sulit untuk mendapatkan solusinya. Sebagai contoh, ada security hole diInternet Explorer yang telah diketahui sejak tahun 2002, namun masih tetap belum ada solusinya.Sebuah komputer dengan OS Microsoft Windows 2000 yang kemudian disambungkan ke Internet, dapat terserang virus dalam waktu 10 menit atau kurang. Di tahun 2006, Internet Explorer tidak aman untukdigunakan selama 284 hari . Dan seterusnya.
  5. Hemat biaya, sebagian besar developer ini tidak dibayar. Dengan demikian, biaya dapat dihemat dan digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat ditunda, misal membeli server untuk hosting web.
  6. Kesalahan, (bugs, error) lebih cepat ditemukan dan diperbaiki, hal ini dikarenakan jumlah developer-nya sangat banyak dan tidak dibatasi. Visual inspection (eye-balling) merupakan salah satu metodologi pencarianbugs yang paling efektif. Selain itu, source code yang tersedia membuat setiap orang dapat mengusulkan perbaikan tanpa harus menunggu dari vendor.

Serupa dengan perangkat lunak gratis, perangkat lunak sumber terbuka merupakan perangkat lunak yang juga dapat diperoleh dan didistribusikan secara bebas. Berbeda halnya dengan perangkat lunak gratis yang belum tentu boleh dilihat kode aslinya, perangkat lunak sumber terbuka dapat dibaca kode-kode pemrograman sesuai aslinya. Kode pemrograman ini dapat juga diubah, dimodifikasi dan dikembangkan sendiri oleh kita dengan tetap memperhatikan kaidah yang berlaku sesuai dengan lisensi perangkat lunak tersebut.

Sebagai contoh untuk memahami perbedaan antara kedua jenis perangkat ini dapat diilustrasikan misalnya perusahaan Microsoft pada suatu saat menjadikan salah satu produknya menjadi perangkat lunak gratis. Hal ini berarti siapapun dapat mendapatkannya secara gratis. Akan tetapi anda tidak diperkenankan untuk kemudian memodifikasi dan mengembangkan produk perangkat lunak tersebut.

Dapat disimpulkan, perangkat lunak sumber terbuka sudah pasti merupakan perangkat lunak gratis, namun sebaliknya perangkat lunak gratis belum tentu merupakan perangkat lunak sumber terbuka.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perangkat_lunak_sumber_terbuka
http://komunitas-os-smkn3sby.blogspot.com/2013/05/keuntungan-dan-kerugian-menggunakan.html

Senin, 13 April 2015

ETIKA DAN PROFESI

ETIKA
Etika adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

PROFESI
DANIEL BELL (1973)
 
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat

PROFESIONALISME
AHMAN SUTARDI & ENDANG BUDIASIH

Profesionalisme adalah wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi apa-apa yang telah diucapkan, dengan cara yang tidak merugikan pihak-pihak lain, sehingga tindakannya bisa diterima oleh semua unsur yang terkait
Sumber:
https://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/pengertian-etika/
http://www.andreanperdana.com/2013/03/pengertian-profesi-profesional.html